OPINI

PSU, Pembelian Suara, dan Diskualifikasi Calon

Rab, 14 Mei 2025

MENURUT ACE Project, vote buying atau pembelian suara merupakan salah satu bentuk pelanggaran pemilu yang banyak dilakukan dan punya daya rusak sangat besar. Namun, acap kali sulit dibuktikan atau dihukum. Hal itu tidak lepas dari banyaknya masalah dalam penegakan hukum yang berdampak pada kurang efektif dan optimalnya pengawasan atau penjatuhan sanksi atas kejahatan pembelian suara yang terjadi dalam proses pemilihan.

ACE Project menyebut unsur-unsur utama vote buying meliputi: (i) janji, tawaran, atau pemberian; (ii) dalam bentuk uang, barang, jasa, atau bentuk imbalan lainnya (misalnya janji pekerjaan atau perlakuan khusus); (iii) kepada pemilih atau orang-orang terdekatnya (keluarga, komunitas); (iv) dilakukan menjelang pemilu, selama masa kampanye, atau setelah pengumuman pemilu; (v) oleh partai politik, calon, atau pihak yang mewakili mereka; dan (vi) dengan tujuan atau potensi untuk mempengaruhi cara pemilih memberikan suara.

Sejumlah negara, misalnya Georgia dan Armenia, memperluas definisi vote buying mencakup pula pemberian kepada komunitas. Di Armenia, hukum tidak mensyaratkan adanya specific intent atau niat khusus untuk memengaruhi suara agar bisa dihukum. Di Kepulauan Solomon, Pengadilan Tinggi memutus bahwa kandidat yang terpilih dapat dibatalkan kemenangannya jika terbukti melakukan vote buying tanpa perlu ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement