POLKAM

Putusan Bebas Samin Tan Diperkuat MA

Sel, 14 Jun 2022

MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam putusan tingkat pertama terhadap mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan. Penolakan itu menguatkan vonis bebas Samin Tan.

KPK menegaskan menghormati putusan majelis kasasi. Lembaga Antikorupsi sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menjerat Samin Tan dalam kasus dugaan korupsi proses pengurusan transmisi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan kami untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement