PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian perkara No 90/PPU-XXI/2023 disebut tidak layak dan berbahaya bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Sejumlah ahli bahkan menyatakan putusan itu tidak bisa dilaksanakan karena prosesnya yang dianggap bermasalah.
Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi, mengatakan apa yang dibacakan hakim MK pada Senin (16/10) itu belum bisa menjadi putusan karena pengambilannya tidak berdasarkan suara mayoritas. Pasal 45 UU tentang Mahkamah Konstitusi mensyaratkan putusan diambil dengan suara mayoritas. Bila tidak, artinya belum bisa diputuskan.
"Ini belum bisa jadi putusan MK karena dalam UU MK putusan pengujian UU itu mesti diambil dengan suara mayoritas. Ini 3 versus 6 yang beda-beda. Ini per....