POLKAM

Putusan MK kian Proteksi Wartawan

Sel, 20 Jan 2026

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memperkuat mekanisme perlindungan terhadap wartawan yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Karena itu, wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik tidak bisa digugat secara pidana ataupun perdata. 

“Sepanjang melaksanakan kegiatan jurnalistik, artinya tidak bisa dipidana atau digugat secara perdata. Saya juga berharap ini akan menjadi proteksi tambahan bagi wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistik agar tidak mudah dikriminalisasi,” ungkap Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan di Jakarta, kemarin. 

Dia menegaskan gugatan perdata atau pidana bisa memberikan efek yang sama, yakni rasa takut bagi wartawan. "Ada satu hal yang sedang kami cermati, yakni klausul tentang penyelesaian yang tidak mencapai kesepakatan. Apakah dengan klausul itu bisa menjadi pintu masuk bagi pemidanaan atau gugatan perdata?” kata dia. 

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement