KEPUTUSAN Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo dinilai sudah tepat dan patut diapresisi. Sanksi terberat dalam pelanggaran etik kepolisian itu diharapkan menimbulkan efek jera sehingga setiap anggota Polri tetap tegak lurus dengan sumpah jabatan dan kode etik.
“Secara etik prosedural, tugas Polri sudah dijalankan dengan memberhentikan Saudara FS (Ferdy Sambo). Tetapi dalam konteks pidana, tugas ini akan dijalankan bersama Polri, kejaksaan, dan pengadilan,” ujar Ketua Setara Institute, Hendardi, kemarin.
“Sampai di sini saya yakin atensi dan kepercayaan publik akan berangsur pulih karena berdasarkan fakta-fakta peristiwa, aspirasi korban dan publik dan atensi Presiden RI, Kapolri telah dan terus memberikan penyikapan yang diharapkan,” tambah Hendardi.
Apresiasi serupa juga disampaikan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar ketika dihubungi di tempat terpisah, kemarin.
“Kita apresiasi Polri, tetapi juga tetap harus dikritisi,” tegasnya.
Menurut Abdul Fickar, salah satu celah yang perlu dikritisi terkait dengan penggunaan kewenangan sebagai penegak hukum. Hal itu didasari supaya tidak lagi anggota Polri berbuat sewenang-wenang.
“Menangkap dan menahan masih rawan akan kepentingan-kepentingan subjektif. Karena itu, KUHP pun menyediakan mekanisme pengawasannya melalui gugatan praperadilan,” ujarnya.
Transparansi dan kecepatan KKEP mengeluarkan keputusan pelanggaran etik terhadap Sambo juga mendapatkan apresiasi Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Menurut dia, keputusan KKEP dengan memberikan sanksi terberat itu sudah tepat. “Sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo. Kami di Komisi III tentu mendukung,” ujar Sahroni di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Pemeriksaan PC
Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo, menjalani pemeriksaan pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka di Mabes Polri, kemarin.
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bersama Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. “Putri Candrawathi sudah hadir,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Putri diperkirakan hadir sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya. Hingga pukul 23.00 WIB, pemeriksaan masih berlangsung.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan PC seusai pemeriksaan. Penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan.
“Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding,” jelasnya.
Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendatangi Bareskrim Mabes Polri kemarin untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, perihal laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan s....