OPINI

Quo Vadis Kolegium?

Kam, 25 Apr 2024

DALAM bidang profesi kedokteran terdapat badan yang bersifat independen dan otonom yang disebut kolegium. Kolegium kedokteran dan kedokteran gigi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk tiap-tiap cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang ilmu tersebut, seperti tercantum dalam Pasal 1, butir 13 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.

Kolegium kedokteran saat ini terdiri atas 38 kolegium. Antara lain, Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia (IKA), Kolegium Ilmu Penyakit Dalam (IPD), Kolegium Imu Bedah, Kolegium Ostetri dan Ginekologi, Kolegium Ilmu Penyakit Jantung, dan kolegium spesialis lainnya sesuai dengan pencabangan disiplin ilmu kedokteran. Demikian juga terdapat beberapa kolegium dalam bidang kedokteran gigi.

Sayangnya, sejak diberlakukannya UU 17/2023 tentang Kesehatan yang baru, definisi dan eksistensi kolegium sangat berbeda dan tidak mengherankan bila menimbulkan berbagai pandangan dan kontroversi, khususnya di....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement