UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2025 (UU 16/2025) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan sekadar perubahan struktur, melainkan cara baru negara menata nalar ekonominya—berhulu pada Pasal 33 dan bermuara pada kemaslahatan rakyat. Ketika UU 16/2025 disahkan, mungkin banyak orang yang belum sepenuhnya menyadari bahwa Indonesia sedang memulai babak baru dalam perjalanan ekonominya. Undang-undang ini tidak hanya mengubah struktur kelembagaan BUMN, tetapi juga menandai cara baru negara dalam memandang dan mengelola kekayaan nasional.
Sejak awal kemerdekaan, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Kalimat tegas dan lugas itu menjadi landasan moral bagi hadirnya BUMN—bukan hanya sebagai pelaku ekonomi, melainkan juga penggerak pemerataan, penjaga stabilitas, dan pelindung kepentingan rakyat. Melalui BUMN, negara berupaya memastikan pembangunan tidak hanya tumbuh di atas angka, tetapi juga menjangkau kehidupan sehari-hari masyarakat.
Selama dua dekade terakhir, BUMN berperan penting dalam perekonomian nasional, tetapi tidak sedikit menghadapi dilema klasik. Di satu sisi diminta efisien seperti perusahaan swasta, di sisi lain dibebani misi sosial dan penugasan negara. Kementerian BUMN pun kerap berada dalam posisi sulit, sebagai pengawas sekaligus pemilik, regulator sekaligus operator. Kondisi ini sering membuat pengambilan keputusan berjalan lambat, kebijak....

