EKONOMI

RUU EBET Batal Diputuskan, SP PLN Apresiasi Sikap DPR

Jum, 20 Sep 2024

KETUA Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali mengapresiasi sikap Komisi VII DPR yang menolak kebijakan skema power wheeling yang terdapat di RUU Energi Baru Energi Terbarukan (EBET). Skema tersebut dinilai perlu dihapuskan dari RUU EBET karena lebih besar mudarat dibanding manfaatnya bagi negara dan masyarakat.

“Kita apresiasi sikap Pak Mulyanto (Anggota Komisi VII DPR) yang dalam pernyataannya dengan tegas menolak power wheeling yang ada dalam RUU EBET. Power wheeling memberi dampak negatif bagi negara dan masyarakat,” ungkap Abrar, kemarin.

Power wheeling adalah mekanisme yang mengizinkan pihak swasta membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung kepada masyarakat.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menyampaikan, pihaknya batal menggelar rapat dengan Kementerian ESDM karena DPR dan pemerintah belum sepakat soal norma tentang power wheeling. Alhasil, RUU EBET tidak dapat disahkan oleh DPR periode 2019-2024.

Pembahasan RUU EBET selanjutnya akan dilakukan DPR dan pemerintah mendatang.

“Dengan pembatalan itu, pembahasan RUU EBET bisa semakin matang, terutama soal norma power wheeling. Bahkan sangat dimungkinkan untuk mereviu pasal-pasal lain yang krusial. Mengingat pembahasan RUU EBET kemarin banyak yang diburu waktu,” terang Abrar.

Ia menambahkan, pihaknya sepakat dengan sikap Fraksi PKS yang dengan tegas menolak power wheeling dalam RUU EBET, karena merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan serta tidak sesuai dengan konstitusi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi membantah adanya liberalisasi dalam RUU EBET.

“Kalau ada sumber yang mau menjual ke konsumen PLN, itu tidak boleh, di wilayah usaha PLN juga tidak boleh. Lalu menjual ke wilayah usaha lain langsung ke pelanggan, itu juga tidak boleh. Jadi untuk market yang bebas ke rumah tangga, itu kita belum ke sana,” katanya, Senin (9/9).

“Yang diperbolehkan adalah penyaluran listrik dari wilayah usaha PLN ke wilayah usaha PLN lainnya melalui jaringan PLN, bukan langsung k....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement