KETUA Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof Tjandra Yoga Aditama menilai banyak pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menimbulkan kontroversi.
Salah satunya terkait dengan pendidikan dokter spesialis yang diharapkan sampai ke daerah, tapi berbenturan dengan pasal lain. Misalnya, Pasal 180 ayat (2) yang menyebutkan bahwa selain memberikan pelayanan kesehatan rumah sakit, juga dapat menyelenggarakan fungsi pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan.
"Ayat itu dimulai dengan kata 'selain', yang tentunya dapat diartikan bahwa ini adalah kegiatan selain memberi pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna yang tentunya amat p....