POLKAM

RUU KUHP tidak Berpihak pada Keadilan HAM

Sab, 26 Nov 2022

MENJELANG pengesahan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Kontras mengkritisi beberapa hal terkait dengan pengaturan tindak pidana berat terhadap HAM, yaitu genosida dan tindak pidana terhadap kemanusiaan, yang telah diatur dalam Bab Tindak Pidana Khusus, yaitu pada Pasal 600 dan 601 RKUHP.

Pokok permasalahan yang disampaikan Kontras salah satunya mengenai pengurangan masa hukuman bagi pelaku pelanggaran HAM berat. Masalahnya, dalam RUU KUHP hukuman yang diberikan bagi pelaku pelanggar HAM lebih rendah jika dibandingkan dengan hukuman dalam UU Pengadilan HAM, yang telah mengatur ancaman pidana maksimal 25 tahun bagi pelanggaran HAM berat. RUU KUHP hanya memberikan ancaman pidana maksimal 20 tahun bagi tindak pidana yang berat terhadap HAM.

Sejumlah masukan terkait dengan pasal pelanggaran HAM berat telah banyak disampaikan kepada DPR, tetapi tidak mendapatkan respons. DPR menyebutkan penyusunan RKUHP merupakan upaya untuk rekodifikasi atau pengumpulan ulang hukum-hukum di berbagai wilayah untuk menghasilkan sebuah kitab undang-undang.

Selain itu, Komnas HAM memberikan catatan mengenai pembaruan RUU KUHP yang menggabungkan pidana umum dan pidana khusus dalam RUU KUHP. Idealnya, KUHP melingkupi pidana umum yang mengatur norma-norma secara umum. Namun, RUU KUHP terbaru menggabungkan pembahasan pidana umum dan pidana khusus. Nantinya jika RUU KUHP disahkan, konsekuensinya terdapat sejumlah undang-undang yang terdampak dan menyebabkan beberapa muatan materi dicabut dan tidak berlaku sehingga akan meng....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement