DALAM Beijing Platform for Action (BPfA) yang berasal dari Konferensi Dunia Ke-4 tentang Perempuan yang diselenggarakan PBB di Beijing pada 1995, prioritas terhadap kepemimpinan perempuan dijabarkan dalam bagian G1 dan G2, yang berbunyi: 'mengambil langkah-langkah untuk memastikan akses yang setara bagi perempuan serta partisipasi penuh dalam struktur kekuasaan dan pengambilan keputusan' dan 'meningkatkan kapasitas perempuan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan kepemimpinan'.
Indonesia ialah salah satu negara pihak yang ikut menandatangani dan mengadopsi Beijing Platform. Beijing Platform merupakan rencana aksi politis dan strategis yang melengkapi dan mendukung Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women atau CEDAW).
CEDAW yang diadopsi PBB pada 1979 dan mulai berlaku pada 1981 merupakan instrumen hukum internasional yang menuntut negara menghentikan diskriminasi terhadap perempuan dan menjamin kesetaraan di semua aspek kehidupan. CEDAW mengikat secara hukum bagi setiap negara yang meratifikasinya. Indonesia menandatangani CEDAW pada 29 Juli 1980 saat Konferensi Sedunia Dasawarsa Perempuan PBB di Kopenhagen dan pengesahannya d....