OPINI

RUU Sisdiknas dan Harapan Mewujudkan Pendidikan Holistik

Sel, 21 Jan 2025

BANYAK pihak menyatakan bahwa Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah terlampau tua, dan karena itu wajib diubah untuk disesuaikan dengan tantangan yang ada. Untuk itulah salah satu program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun ini ialah menuntaskan pembahasan RUU Sisdiknas yang baru bersama DPR RI.

Dalam pertemuan awal bersama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta Kementerian Agama (Kemenag) disepakati bahwa Kemendikdasmen merupakan komandan pembahasan RUU Sisdiknas. Pertemuan awal juga menjadi ajang bertukar pikiran antarkementerian. Persoalan substantif dan nonsubstantif dari UU Sisdiknas menjadi catatan peserta rapat.

UU Sisdiknas yang baru juga diharapkan dapat mengintegrasikan sejumlah UU tentang pendidikan yang sudah ada. Di antaranya ialah UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di Kemenag juga ada UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Semua UU yang mengatur pendidikan itu penting menja....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement