PEMERINTAH harus memberi sanksi tegas terhadap penyedia sistem teknologi yang berfungsi sebagai perantara atau jembatan antara pembeli, penjual, dan lembaga keuangan atau payment gateway yang terbukti memfasilitasi transaksi judi online (judol). Regulator dan asosiasi perlu memperketat pengawasan dengan mewajibkan penyedia payment gateway menerapkan prinsip know your customer/merchant (KYC/KYM), sistem pemantauan transaksi mencurigakan, serta audit secara rutin.
"Sanksi tegas terhadap yang terbukti memfasilitasi transaksi judol," ujar pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, dikutip di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, kemudahan transaksi menjadi faktor utama yang mendorong masyarakat terlibat dalam judol karena prosesnya yang instan, praktis, serta tersedia 24 jam. "Termasuk melalui dompet digital atau virtual account yang umum dig....