EDITORIAL

Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

Jum, 09 Jan 2026

HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama. Mereka duduk di kursi terhormat, memimpin sidang, menilai alat bukti, dan menegakkan asas peradilan. Akan tetapi, mereka rupanya berbeda dalam hal urusan kesejahteraan.

Dalam acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung 2025 di Jakarta, 12 Juni silam, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ambisius dengan menaikkan upah para hakim hingga mencapai 280%. Janji itu ia ulangi dalam Sidang Kabinet Paripurna, yang bertepatan dengan satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran.

Realisasi janji tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, yang berlaku mulai 2026. Tunjangan hakim pun naik. Besarannya bervariasi sesuai dengan tingkatan, mulai dari Rp....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement