OPINI

Sekolah yang Aman dari Kekerasan Seksual

Sen, 18 Nov 2024

KEKERASAN seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Berdasarkan data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dari Januari hingga Agustus 2024, tercatat sebanyak 101 korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dengan 69% di antaranya ialah anak laki-laki dan 31% anak perempuan (detik.com, 2024).

Tingginya jumlah korban tersebut menjadi keprihatinan besar. Sekolah, yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi siswa untuk belajar, justru menjadi lingkungan yang berisiko. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, menurut laporan FSGI, sebanyak 72% pelaku kekerasan seksual itu ialah guru, sosok yang seharusnya menjadi pendidik sekaligus pelindung siswa (detik.com, 2024).

Hari ini, 18 November, ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai Hari Dunia untuk Pencegahan dan Penyembuhan dari Eksploitasi Seksual, Kekerasan, dan Pelecehan terhadap Anak. Penetapan itu berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/77/8 yang dikeluarkan pada 7 November 2022. Melalui penetapan resolusi itu, diharapkan kita, warga dunia, berpartisipasi dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak, juga melindungi dan membantu menyembuhka....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement