POLKAM

Sembilan Orang Dicekal Terkait Penyalahgunaan Fasilitas KITE

Sel, 08 Mar 2022

PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah tangkal (cekal) sembilan orang ke luar negeri terkait dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.

"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap sembilan orang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, kemarin.

Kesembilan orang itu ialah LGH, selaku Direktur PT Eldin Citra; SWE selaku pegawai negeri sipil (PNS); H selaku aparatur sipil negara (ASN) atau Dirjen Bea Cukai. Kemudian, MRP selaku Direktur PT Kenken Indonesia; MNEY selaku karyawan swasta; PS sebagai eks Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia; ZM bin G selaku Kepala Produksi PT Eldi Citra Lestari; JS selaku Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indon....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement