POLKAM

Sepuluh Jenis Kekerasan Ikuti Hukum Acara RUU TPKS

Kam, 07 Apr 2022

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memiliki keunggulan, yaitu hukum acara pidana sendiri. Namun, hukum acara tersebut bisa diterapkan terhadap 10 jenis kekerasan seksual yang tidak diatur secara eksplisit.

"Jadi, jenis-jenis kekerasan yang tidak termaktub di dalam TPKS ini secara eksplisit, dia bisa merujuk ke sini (hukum acara RUU TPKS)," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem itu menyampaikan alasan 10 jenis kekerasan seksual tidak diatur secara eksplisit dalam RUU TPKS karena pengaturannya sudah ada dalam aturan perundang-undangan lain. Dia tak ingin satu ketentuan diatur dalam dua aturan. "Kare....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement