HUMANIORA

Sertifikasi Self-Declare Permudah UMKM

Rab, 30 Agu 2023

KEMENTERIAN Agama meminta sertifikasi halal dengan jalur self-declare terap diteruskan. Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menanggapi viralnya kasus produk red wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah besertifikat halal. “Ini hanya satu kasus dari sekian banyak yang berhasil. Jadi, enggak harus dihentikan self declare. Kita kan mayoritas muslim. Jadi, sebenarnya basisnya aturan ini memudahkan, khususnya bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal,” ungkapnya, kemarin.

Saat ini, Indonesia juga tengah berusaha meningkatkan cakupan produk dan pelaku usaha yang besertifikat halal. Hal ini selaras dengan pemberlakuan kewajiban besertifikat halal mulai dari 17 Oktober 2024. Kewajiban sertifikat halal tersebut akan berlaku untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Selanjutnya, barang yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat juga wajib memiliki sertifikat halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, terdapat lebih dari 2,1 juta produk besertifikat halal per Juli 2023. Jumlah itu ditargetkan mampu mencapai 10 juta pada 2024. Untuk memenuhi target tersebut, menurut Anna, jalur self-declare akan memperm....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement