HUMANIORA

Setahun telah Disahkan, UU TPKS tidak Berdampak

Jum, 12 Mei 2023

TEPAT satu tahun setelah disahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ternyata belum mampu menekan angka kejahatan seksual di Indonesia. Belum adanya peraturan pelaksana atau aturan turunan dari UU tersebut menjadi penghambat serius dari pelaksanaan penanganan dan perlindungan korban kekerasan seksual.

Oleh karena itu, Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) yang beranggotakan Komnas Perempuan, Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan aturan turunan sebelum pergantian 2023. Sementara itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Nahar menyampaikan kementerian dan lembaga yang bertugas menyusun peraturan pelaksana UU TPKS memastikan peraturan pelaksanaan akan rampung pada Mei atau Juni mendatang.

“Juni besok itu proses administrasi maju ke harmonisasi, lalu ke Sekretariat Negara dan ini bisa diselesaikan. Kita berharap antara Juli sampai Desember selesai," ujar Nahar dalam diskusi Per....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement