DUGAAN adanya intimidasi dan teror kepada sejumlah warga yang menyampaikan kritik dan saran mengenai peran TNI dalam ranah sipil disesalkan sejumlah kalangan. Kebebasan menyampaikan pendapat seperti yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 dinilai semakin terpinggirkan.
Dugaan intimidasi itu terjadi terhadap mahasiswa S-2 Universitas Indonesia berinisial YF setelah menulis opini di media Detiknews.com pada 22 Mei 2025 bertajuk 'Jenderal di Jabatan Sipil: di Mana Merit ASN?'. Sebelumnya, tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang menjadi pemohon uji formil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, juga mendapat perilaku inti....