DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional. Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membacakan putusan monumental yang membatalkan pengenaan tarif sepihak yang selama ini diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump.
Aliran dampak putusan lembaga yudikatif tertinggi ‘Negeri Paman Sam’ itu pun sampai ke mana-mana. Apalagi, berbagai negara, termasuk Indonesia, sudah menandatangani perjanjian perdagangan resiprokal dengan AS.
Putusan tersebut juga menjadi penanda era unilateralisme sudah memasuki masa senja. Sejak Trump memimpin, persoalan tarif seakan menjadi keputusan eksekutif sepihak Gedung Putih. Pengenaan tarif atas produk yang berasal dari neg....

