HUMANIORA

Standardisasi Kemasan Rokok Tekan Perokok Baru

Jum, 21 Feb 2025

KETUA Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Benget Saragih mengatakan negara dengan jumlah perokok terbesar ketiga di dunia, dengan 70,2 juta perokok dewasa. Indonesia, kata dia, menghadapi tantangan menekan jumlah perokok muda.

Salah satu yang diupayakan, kata dia, ialah standardisasi kemasan rokok. Benget mengakui, Indonesia masih tertinggal dalam regulasi kemasan rokok dibandingkan dengan negara-negara lain.

“Di berbagai negara seperti Singapura, mereka sudah seperti ini desainnya. Kita baru 50% peringatan kesehatannya. Kalau mereka sudah 70-80%,” kata Benget dalam acara media briefing di Jakarta, kemarin.

Saat ini, ujar dia, peringatan kesehatan pada kemasan rokok di Indonesia hanya 40%. Sementara di beberapa negara lain, seperti Australia, sudah mencapai 75-90%. Berdasarkan studi yang dilakukan di berbagai negara, Benget mengatakan kemasan rokok dapat memengaruhi daya tarik dan persepsi risiko. Benget menyatakan bahwa beberapa negara, termasuk Singapura, Myanmar, Thailand, dan Vietnam, telah menerapkan kemasan rokok standar tanpa desain menarik. Kebijakan ini terbukti efektif dalam menurunkan angka perokok baru. “Di Australia menurun. Banyak negara menurunkan,” ujar Benget.

Ia menyebut salah satu argumen yang sering muncul yakni Indonesia merupakan negara produsen tembakau sehingga penerapan regulasi ketat dapat merugikan industri rokok. Namun, Benget menepis anggapan ini dengan mencontohkan India, yang merupakan negara produsen, telah berhasil menerapkan peringatan kesehatan besar di kemasan rokok.

“Harusnya boleh diproduksi di Indonesia, tapi di ekspor. Jangan ditaruh di Indonesia untuk dikonsumsi,” tegasnya.

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap dapat menurunkan angka perokok baru serta mengurangi dampak kesehatan akibat rokok.

Peringatan harus mencolok

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Rukki Foundation Mohammad Ainul Maruf menyatakan standardisasi kemasan pada rokok meliputi penghapusan elemen branding seperti logo, warna dan desain khas, selain itu mewajibkan peringatan yang lebih besar dan mencolok, menggunakan warna dan desain yang seragam untuk mengurangi daya tarik produk.

Ainul menegaskan dengan standardisasi kemasan, informasi mengenai merek, nama produk, dan jumlah batang rokok dalam kemasan rokok terstandar tetap ada sehingga tidak akan mengganggu pengawasan cukai.

“Tujuan dari kemasan standar untuk mengurangi ketertarikan dari produk tembakau bagi anak dan remaja, sehingga dapat menekan jumlah perokok anak,” jelas Ainul. Aktivis Pengendalian Tembakau Lily Sulistyowati menyatakan, kemasan polos memiliki dampak positif terhadap penurunan jumlah perokok dengan cara mengurangi daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, menurunkan mispersepsi bahwa beberapa merek lebih aman daripada yang lain serta meningkatkan motivasi untuk berhenti merokok. Selain itu, menurutnya kebijakan itu dapat mengurangi beban biaya negara akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok, serta melindungi generasi muda da....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement