KEJAKSAAN Agung (Kejagung) perlu segera mengumumkan status uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum salah satu terdakwa kasus korupsi pembangunan menara BTS, Irwan Hermawan.
“Ya, seharusnya Kejagung secara terbuka mengumumkan status uang Rp27 miliar itu sebagai barang sitaan, untuk menghindari anggapan negatif dari masyarakat,” ujar pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar ketika dihubungi, kemarin.
Pakar hukum lainnya, Azmi Syahputra, menambahkan, status uang Rp27 miliar yang dikembalikan ke ....