HUMANIORA

Sterilisasi Jadi Kunci Tangani Overpopulasi

Min, 04 Sep 2022

KASUS kekerasan terhadap hewan liar, seperti kucing, anjing, dan lainnya, masih terus terjadi. Tindakan tegas terhadap pelaku kasus tersebut diperlukan dan sekaligus pula dilakukan alternatif pola penanganan bagi hewan-hewan itu sendiri.

Publik, misalnya, baru-baru ini dihebohkan oleh tindakan seorang anggota TNI yang menembaki kucing-kucing di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat. Pelaku berpangkat jenderal bintang satu itu kemudian ditangani tim hukum TNI karena menyangkut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pelaku beralasan ingin menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan p....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement