PERJANJIAN ekstradisi atau penyerahan buron tindak kejahatan antara RI dan Singapura telah dibayar dengan harga mahal sehingga harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh penegak hukum.
Perjanjian itu satu paket dengan Perjanjian Pengendalian Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR) dan kerja sama bidang pertahanan.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Zaenur Rohman menilai perjanjian ekstradisi berpotensi lebih menguntungkan untuk pihak Indonesia karena lebih banyak warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana melarikan diri ke Singapura. Sebaliknya, Singapura menang banyak dalam perjanjian FIR karena masih mengendali....