OPINI

Kesulitan Akses dan Antrean Panjang Rawat Inap Pasien BPJS

Kam, 04 Apr 2024

DALAM Pembukaan UUD 1945 alinea 4 jelas tertulis bahwa berdirinya negara ini adalah sarana untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pentingnya hak kesehatan sebagai bagian dari kesejahteraan tertuang pada Pasal 28 H ayat 1 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak memperoleh layanan kesehatan.

Di sisi lain, Pasal 34 ayat 3 menyatakan, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Ditambah lagi, negara juga telah meratifikasi deklarasi universal HAM, Pasal 25, bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya, dan keluarganya.

Dalam UU No 39/2009 ditegaskan, setiap orang punya hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelay....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement