POLKAM

Tak Bisa Bedakan Termohon dan Pemohon

Rab, 15 Mei 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum dalam keterangan yang mereka sampaikan.

Peristiwa itu terjadi pada sidang pemeriksaan lanjutan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Ruang Sidang Panel Tiga, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.

Pada mulanya kuasa hukum KPU yang bernama Hanter Oriko Siregar membacakan keterangan KPU selaku pihak termohon untuk perkara 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh pihak pemohon, PDI Perjuangan, untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Manado Dapil Ma....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement