PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara menjadi tamparan keras kepada banyak pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain memerintahkan digelar lagi PSU, MK juga mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berkontestasi sebelumnya, yakni Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
"Putusan ini merupakan tamparan keras bagi partai politik pengusung, pasangan calon, jajaran Bawaslu, maupun pemilih," kata pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia (UI) Titi A....