HUMANIORA

Tantangan Carry Over RUU PPRT bakal Lebih Sulit

Sel, 24 Sep 2024

KOALISI Sipil untuk Undang- Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) gundah dengan kemungkinan RUU PPRT tidak disahkan tetapi dilimpahkan (carry over) ke DPR periode 2024-2029.

Menurut koalisi yang terdiri dari pekerja rumah tangga, aktivis perempuan, dan perburuhan ini, tantangan tidak lebih mudah karena di periode mendatang ada sekitar 60% anggota DPR yang baru.

Apalagi, ada peluang DPR kembali dipimpin Puan Maharani yang dinilai terkesan enggan mendukung RUU PPRT. Belum lagi kepemimpinan baru di kementerian-kementerian terkait.

Anggota Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Jumisih mengungkapkan energi para PRT sudah berada di puncak kelelahan fisik, hati, dan pikiran.

Pasalnya, perjuangan 20 tahun untuk mendorong pengesahan RUU PPRT tak kunjung membuahkan hasil.

“Para PRT menuntut keberpihakan para pimpinan DPR periode ini. Koalisi berharap, seminggu terakhir DPR ini mereka akan gas pol sehingga RUU PPRT bisa disahkan, dan tidak perlu dilimpahkan,” kata Jumisih dalam keterangan di Jakarta, kemarin.

Di samping itu, koalisi merasa diperlakukan tidak adil oleh DPR karena RUU PPRT tidak pernah diprioritaskan hanya karena tidak ada dampak penguatan ekonomi dan politik bagi kaum elite.

“Kalau memproses RUU untuk kepentingan elite partai dan pemerintah mereka bisa kilat bahkan dalam hitungan hari. Misalkan UU Pemerintah Jakarta yang materi baru, hanya 4 hari. Tetapi untuk RUU PPRT dipersulit, diulur-ulur hingga injury time. Menyakitkan bagi kami kaum perempuan miskin,” kata Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Fanda Puspitasari.

Untuk itu kemarin, koalisi sipil kembali melanjutkan aksi harian di depan Gedung DPR/ MPR. Hadir di antaranya para PRT dari Jala PRT, Serikat PRT Sapulidi, Sindikasi Jakarta, dan GMNI.

Koordinator aksi koalisi RUU PPRT, Yuli Riswati, menyayangkan RUU PPRT malah digantung dan tak segera disahkan. Sedangkan RUU Kementerian Negara hingga RUU Wantimpres dikebut. “Kami melihat (DPR) benar-benar sangat tidak manusiawi ketika ini berbicara soal kepentingan rakyat, kepentingan orang kecil, pekerja rumah tangga dianggap bukan pekerja, babu jongos atau budak,” tegas Yuli, usai demo di DPR RI, kemarin.

Yuli menyebut, banyak RUU dalam beberapa hari prosesnya bisa diketok palu oleh anggota dewan. Bahkan, kata Yuli, di tengah malam juga bisa disahkan tanpa diketahui oleh masyarakat.

Namun, Yuli menyayangkan UU yang betul-betul dibutuhkan oleh rakyat dipersulit untuk diketok palu hingga sampai 20 tahun lamanya.

“Bahkan di hari ini sampai ditunda lagi, ini mau sampai kapan? Ini DPR itu mewakili rakyat dari m....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement