DALAM UU 17/2023 disebutkan Rumah Sakit ialah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan (PKP) secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat. Dalam UU ini ada tambahan, yaitu pelayanan Kesehatan bersifat Paliatif kepada pasien terminal atau tidak ada harapan sembuh.
Regulasi perizinan dan klasifikasi RS yang masih berlaku ialah PP 47/2021 dan PP 5/2021 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Dalam regulasi ini klasifikasi RSU berdasarkan jumlah tempat tidur, yaitu RSU Kelas A (250 TT), Kelas B (200 TT), Kelas C (100 TT), Kelas D (50 TT) dan persyaratan SDM RS tenaga medis dokter Spesialis dan Subspesialis bersifat fakultatif.
Regulasi rujukan pasien saat ini masih berbasis berjenjang berdasarkan klasifikasi RS, khususnya pasien JKN. Sistem rujukan saat ini berdasarkan tempat tidur dan jumlah SDM RS secara umum, tetapi tidak menggambarkan dukungan peralatan serta rencana penyesuaian tarif INA-CBGs. Berdasarkan evaluasi Kemenkes, klasifikasi RS tidak m....