PEMBERIAN kewenangan terhadap DPR untuk mengevaluasi berkala pimpinan lembaga negara hasil pemilihan di parlemen menuai kritik dari berbagai pihak.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna di Jakarta, kemarin, menilai keputusan tersebut menunjukkan DPR tidak memahami teori hierarki dan kekuasaan dalam norma hukum.
Menurutnya, peraturan DPR itu hanya merusak kehidupan bernegara. “Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum, teori kewenangan, dan teori pemisahan kekuasaan? Dari mana ilmunya ada tata tertib (tatib) bisa mengikat keluar? Rusak negara ini, bos,” tukas Guru Be....

