KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tembakau bukan termasuk kelompok psikotropika atau narkotika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. "Tembakau hanya dikelompokkan terkait dengan pengaturan zat adiktif. Selebihnya ada aturan tersendiri termasuk narkotika dan minuman beralkohol juga ada regulasi sendiri," kata kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, kemarin.
Dalam Pasal 154 ayat (3) RUU Kesehatan disebutkan zat adiktif berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan pengelolaan zat adiktif lainnya. Kemudian, pada ayat (5) pasal yang sama bahwa produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif tembakau harus memenuhi standar dan/atau persyaratan kesehatan.
Tembakau sebagai zat adiktif sebenarnya juga telah diatur dalam Pasal 113 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Namun, tidak secara j....