KEBIJAKAN penempatan anggota TNI untuk pengamanan di Gedung Mahkamah Agung (MA) mesti dihentikan. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, menilai itu menyalahi tugas pokok TNI yang diatur Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang TNI serta mengerdilkan TNI secara kelembagaan.
"Tugas pokok TNI itu kan untuk menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah negara, bukan untuk menjaga hakim-hakim MA," cetus Herdiansyah kepada Media Indonesia, kemarin.
Penggunaan anggota TNI sebagai satuan pengamanan (satpam) di MA diketahui setelah tersiarnya penersangkaan seorang hakim agung oleh penyidik Komi....