PERISTIWA penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari menjadi sorotan berbagai pihak. Rentetan suara tembakan terdengar sampai di rest area Km 50 Tol Jakarta–Cikampek.
Pihak kepolisian mengklaim mereka mengambil tindakan tegas terukur (penembakan terukur) karena merasa diancam para korban. Menurut kronologi versi kepolisian, keenam anggota FPI itu melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian.
Terkait dengan hal tersebut, ada hal yang menarik untuk dikaji penulis mengenai istilah tindakan tegas terukur atau penembakan terukur. Lalu, benarkah penembakan yang dilakukan personel polisi merupakan langkah terukur?
Kepolisian ialah institusi negara yang diberikan kewenangan untuk menggunakan cara kekerasan dalam rangka penegakan hukum dan penciptaan rasa aman masyarakat. Dalam hal ini, penggunaan senjata api harus diterapkan secara terukur. Situasi penembakan ialah situasi yang menegangkan. Bahkan, bagi tim anggota polisi sekalipun.
Dalam referensi psikologi forensik, terdapat istilah contagious shooting (penembakan menular). Istilah tersebut bersinonim dengan reflexive fire dan sympathetic fire, yakni ketika satu personel menembak, bisa dipastikan personel lainnya juga akan melakukan penembakan. Suara letusan senjata pertama ibarat aba-aba. Ketika para personel polisi dilanda contagious shooting, mereka dengan cepat dapat berperilaku refleks atau spontan. Bisa dikatakan perilaku mereka seperti itu mengikuti dan menirukan aba-aba.
Dalam situasi pada peristiwa penembakan di Km 50 Tol Jakarta–Cikampek, adanya kemungkinan menembak menjadi perilaku spontan (bukan aktivitas terukur) ketika tim anggota polisi sudah mempersepsikan target sebagai pihak yang berbahaya. Dengan kata lain, personel bertindak atau melakukan penembakan karena didorong rasa takut. Tindak-tanduk sasaran atau target dianggap membahayakan sehingga personel secepatnya mengambil langkah untuk melumpuhkan, bahkan mematikan korban.
Dengan demikian, jika gambarannya seperti itu, artinya penembakan yang dilakukan personel polisi tidak selalu merupakan langkah terukur. Penembakan oleh personel polisi sebagai perilaku di luar kontrol tetap merupakan kemungkinan.
Jika kita lihat arti kata terukur dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki makna: dapat diukur, sudah diukur. Terukur berarti presisi, tepat, dan pas. Oleh karena itu, jika istilah terukur yang dipakai, mestinya korban tidak sampai tertembak atau meninggal karena polisi hanya melumpuhkan, bukan membunuh karena tembakan dapat diperkirakan. Namun, pada kenyataannya korban tewas dalam peristiwa ini. Jadi, penggunaan istilah terukur di sini kurang tepat.
Dalam kasus ini, polisi menyatakan enam anggota FPI itu sempat melepaskan tembakan. Sementara itu, FPI menilai tindakan polisi sebagai pembantaian. Amat mungkin di saat seperti ini menembak menjadi perilaku spontan yang dilakukan personel polisi (bukan aktivitas terukur) karena personel sudah beranggapan target sebagai pihak yang berbahaya. Apalagi, jika dilihat dari waktu kejadian yang berlangsung di tengah malam dianggap kritis.
Bisa dikatakan peristiwa terjadinya penembakan ini disebabkan adanya faktor luar dan faktor dalam. Faktor luar ialah adanya letusan senjata pertama oleh personel pertama dan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, faktor dalam ialah rasa takut personel polisi.
Tentunya aturan tentang menembak penjahat itu tertuang dalam prosedur operasi standar (SOP) polisi. Ada prosedur yang mengatur situasi dan tindakan apa yang perlu dil....
- Home
- Category
- POLKAM
- FOKUS
- EKONOMI
- MEGAPOLITAN
- OPINI
- SUARA ANDA
- NUSANTARA
- HUMANIORA
- INTERNASIONAL
- OLAHRAGA
- SELEBRITAS
- EDITORIAL
- PODIUM
- SELA
- EKONOMI DIGITAL
- PROPERTI
- KESEHATAN
- OTOMOTIF
- PUNGGAWA BUMI
- BELANJA
- JENDELA BUKU
- WAWANCARA
- TIFA
- PESONA
- MUDA
- IKON
- MEDIA ANAK
- TRAVELISTA
- KULINER
- CERPEN
- HIBURAN
- INTERMEZZO
- WEEKEND
- SEPAK BOLA
- KOLOM PAKAR
- GARDA NIRBAYA
- BULAKSUMUR
- ICON
- REKA CIPTA ITB
- SETARA BERDAYA
- EDSUS HUT RI
- EDSUS 2 TAHUN JOKOWI-AMIN
- UMKM GO DIGITAL
- TEKNOPOLIS
- EDSUS 3 TAHUN JOKOWI-AMIN
- PROMINEN
- E-Paper
- Subscription History
- Interests
- About Us
- Contact
- LightDark
© Copyright 2020
Media Indonesia Mobile & Apps.
All Rights Reserved.