SEJAK 2004 atau 21 tahun lalu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sudah sering masuk prolegnas. Namun, pembahasannya terkesan sangat lambat. Seakan-akan RUU PPRT ini hanya hiasan.
Pada 18 Januari 2023, pemerintah sudah mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT. Maka, eksekutif dan legislatif perlu duduk bersama mencari cara dan mendiskusikan agar inisiatif dari seluruh pihak yang seharusnya sudah kompak untuk membawa RUU PPRT di DPR segera disahkan. Apalagi status RUU PPRT kini dilimpahkan (carry over) kepada DPR periode 2024-2029.
"RUU PRT ini seakan-akan sekadar hiasan, yang dibahas tapi tidak pernah ada keseriusan dari partai politik atau DPR RI untuk menyelesaikan. Inilah anggapan dari kawan-kawan yang bergerak perjuangkan RUU PRT," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam sambutannya pada talkshow bertajuk Peringatan Hari PRT Nasional, Open Mic DPR: Afirmasi untuk Pengesahan UU PRT....