PLATFORM media sosial (medsos) asal Tiongkok, Tiktok, akan resmi menghapus fitur jual dan beli produk, Tiktok Shop, mulai hari ini (Rabu, 4/10). Langkah itu dilakukan seusai pemerintah melarang penjualan produk ritel di social commerce, seperti Tiktok Shop.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam Tiktok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar juru bicara Tiktok I....