KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan kasus Ayam Goreng Widuran bisa merusak reputasi Kota Solo, khususnya pengusaha kuliner, jika tidak segera diambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum.
“Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo,” kata Asrorun Ni’am, kemarin.
Maka dari itu, ia mendorong pemerintah daerah (pemda) segera melakukan langkah-langkah, baik administratif maupun hukum, agar tidak berdampak buruk bagi Kota Solo.
Ni’am menjelaskan pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia.
“Pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Kalau tidak, ada sanksinya. Aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai,” jelasnya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan ayam termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi. Tetapi jika tidak disembelih secara benar, maka bisa haram dan hukumnya seperti bangkai.
Selain itu, kehalalan makanan bukan hanya dari bahannya tetapi juga dari proses pemasakan atau pengolahannya.
Menurutnya, kasus Ayam Goreng Widuran ini memberikan pelajaran penting bahwa setiap muslim perlu berhati-hati memilih tempat kuliner.
Sementara itu, Wali Kota Solo Respati Ardi meminta agar restoran itu ditutup sementara selama asesmen terkait kehalalan produk yang dijual. Asesmen itu akan dilakukan oleh Pemkot Solo dan BPOM.
“Jadi intinya, saya minta untuk ditutup dulu, sampai asesmen yang dilakukan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) selesai. Dan pemilik setuju,” kata Respati.
Langkah penutupan sementara ini dilakukan sebagai upaya menjaga kerukunan umat beragama dan sekaligus dalam upaya perlindungan konsumen. Konsumen berhak mengetahui barang apa yang dijual sesuai....