PARA dosen aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang terus berjuang untuk memperoleh tunjangan kinerja (tukin) seperti pegawai pemerintah lainnya akhirnya bisa bernapas lega. Mulai 2025, dosen di lingkungan Kemendikti-Ristek akan mendapatkan tunjangan kinerja.
Tukin dibayarkan untuk dosen ASN di perguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja (satker) dan dosen ASN di perguruan tinggi negeri (PTN) badan layanan umum (BLU) yang tidak mendapatkan remunerasi. Kebijakan Kemendikti-Ristek pada 2025 untuk mulai membayarkan tukin dosen tentu disambut dengan baik. Selama ini, dosen ASN Kemendikti-Ristek dikecualikan untuk memperoleh tukin. Padahal, pegawai Kemendikti-Ristek mendapat tukin serta dosen kementerian atau lembaga pemerintah lainnya juga mendapat tukin.
Lalu bagaimana kira-kira untuk dosen di perguruan tinggi negeri-badan hukum (PTN-BH) yang jumlahnya kini mencapai 21 universitas? Selama ini PTN-BH dianggap sebagai perguruan tinggi papan atas yang tentunya kesejahteraan dosennya juga masuk kategori tinggi. Umumnya dosen di PTN-BH sebagian besar sudah mendapatkan tunjangan profesi dosen dan guru besarnya sudah memperoleh tunjangan kehormatan profesor. Namun, dosen-dosen negeri dan swasta ....