POLKAM

Uji Formil UU tidak Selalu Berujung Pembatalan

Jum, 03 Sep 2021

MANTAN Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menyampaikan uji formil suatu undang-undang (UU) tidak selalu berujung pada pembatalan.

Maruarar yang bertindak sebagai saksi ahli dari pemerintah, menjelaskan uji formil suatu UU menyangkut prosedur dan tata cara, siapa, atau lembaga yang berwenang membentuk peraturan atau UU.

Adapun tolak ukur uji formil dalam konstitusi yang diatur pada Pasal 22A UUD 1945. Lalu, standar dan syarat formalitas pembuatan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang No 15/2019 tentang....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement