KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau kemampuan bayar pinjaman bank untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seiring dengan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak covid-19 pada Minggu (31/3).
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang memandang perlunya stimulus khusus dari OJK jika masih ada pelaku UMKM yang kesulitan bayar pinjaman saat ini.
"Kalau masih banyak pelaku UMKM yang memiliki kewajiban kredit ke perbankan, kebijakan itu perlu dievaluasi. Perlu diberikan ruang khusus bagi pengusaha yang memiliki masalah perbankan akibat dampak covid-19. Ini ....