KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berkukuh agar kasus pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang ditangani lewat penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor). Perkara yang telah menyeret empat tersangka itu ditangani oleh penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penyidik Bareskrim sudah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum). Kendati demikian, berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa, kasus tersebut harus diusut lewat tipikor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU. Petunjuk yang diminta itu mengharuskan penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi secara formal dengan JPU pada Jaksa Ag....