Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah bergulir di DPR diharapkan dapat mengutamakan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan membagi kewenangan penegak hukum dengan jelas.
“Upaya perlindungan HAM harus menjadi fokus utama dalam revisi KUHAP yang baru. Indonesia membutuhkan hukum yang mengatur batasan agar upaya penegakan hukum tidak menyimpangi HAM,” kata pakar hukum Universitas Airlangga (Unair), Riza Alifianto Kurniawan, dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, kemarin.
Riza menekankan bahwa Pasal 124 hingga 128 RUU KUHAP yang mengatur tentang penyadapan menjadi krusial karena berkaitan dengan penegakan HAM, terutama terkait dengan perlindungan privasi.