POLKAM

Utamakan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Sab, 01 Okt 2022

PEMERINTAH diminta mengutamakan pembentukan kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) sebelum menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat masa lalu melalui Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM). UU KKR dinilai memiliki kekuatan hukum yang lebih ketimbang keputusan presiden (keppres).

Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan jika serius menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur nonyudisial, pemerintah harusnya segera menghidupkan kembali UU KKR yang sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006. Sampai saat ini pemerintah dan DPR belum membahas RUU KKR.

"Drafnya kan belum, ini harus dibicarakan pemerintah dengan DPR. Karena yang dibatalkan MK, kemudian harus dikaji lagi," ujar Desmond saa....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement