UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diharapkan bisa menghapus praktik bullying atau perundungan di lingkup kedokteran baik sesama dokter, Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), hingga peserta koas. "(Dengan) UU 17/2023 Kesehatan, insya Allah kasus-kasus perundungan dapat diminimslisasi bahkan diberantas, Saya dukung tindakan Menteri Kesehatan memberikan teguran kepada tiga rumah sakit karena tindakan perundungan tidak pantas dilakukan oleh seseorang yang berprofesi sebagai dokter," kata anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago saat dihubungi, kemarin.
Diketahui, Kemenkes menegur tiga rumah sakit vertikal yang diduga menjadi tempat praktik perundungan kepada PPDS. Ketiga rumah sakit tersebut ialah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat, RSUP Haji Adam Malik Medan, dan RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung.
UU Omnibus Kesehatan mengatur secara tegas terkait perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dari perundungan, yang tertulis dalam Pasal 219 ayat (1). "Sikap elitis dan feodal serta eksklusivisme yg selama ini terpelihara di lingkungan dokter dan rumah sakit menyebabkan Indonesia kekurangan....