POLKAM

UU Mesti Mengacu Moral dan Etika

Rab, 02 Jul 2025

MAHKAMAH Konstitusi (MK) melanjutkan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dengan agenda mendengarkan keterangan para ahli pemohon. Terdapat lima perkara yang diujikan, yakni Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Ahli pemohon, Bivitri Susanti, menilai  banyak produk UU pada masa pemerintahan era Prabowo Subianto yang dibuat secara ugal-ugalan, termasuk UU yang sedang diuji tersebut.

“Perkara a quo (UU TNI) memang spesial karena banyaknya pelanggaran prosedur yang ditampilkan tanpa kesungkanan ketatanegaraan jika dibandingkan dengan perkara-perkara lain. Bahkan sebenarnya dalam pengamatan saya, dari tiga UU yang sudah diundangkan dalam masa pemerintahan baru ini, semuanya dilakukan secara ugal-ugalan,” kata pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, kemarin.

Pakar hukum tata negara itu memaparkan buruknya proses legislasi atas UU tersebut karena jauh dari prinsip konstitusional. Menurutnya, legislasi secara etimologis diambil dari bahasa Latin yang artinya hukum sehingga dapat dimaknai sebagai seperangkat norma yang mempunyai kekuatan memaksa mengikat semua warga dalam sebuah negara. 

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement