UNDANG-UNDANG Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memang telah disahkan pada April 2022. Namun, kehadiran UU itu belum dapat menyelesaikan masalah kekerasan seksual, bahkan kasusnya terus bertambah.
Menurut Koordinator Perubahan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta Dian Novita, tidak adanya aturan turunan dari UU TPKS menjadi penghambat proses hukum di lapangan. "Disahkannya UU TPKS tidak akan menyelesaikan masalah kekerasan terhadap perempuan tanpa adanya peraturan pelaksana yang membantu penegak hukum dan perangkat hukum lainnya untuk menyelesaikan UU TPKS secara menyeluruh," ujar Dian dalam konferensi pers Women's March Jakarta (WMJ) 2023 dengan tema Sudahi bungkam, lawan! di Kantor LBH Jakarta.
Dian menyampaikan sampai saat ini masih banyak aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual menggunakan UU ITE dan KUHP. Hal itu, kata Dian, menggambarkan betapa kehadiran UU TPKS belum berdampak banyak pada perubah....