DIREKTUR Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada 2011-2021. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yakni 11 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, penjara selama 9 tahun," ujar ketua majelis hakim, Maryono, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin.
Selain hukuman penjara, majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Karen sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nilainya lebih kecil daripada tuntutan jaksa yakni Rp1 miliar. Kemudian, hakim juga tidak membebani Karen uang pengganti Rp1,09 mili....