PROFESOR ilmu hukum dari Universitas California, Amerika Serikat, Maximo Langer menjelaskan ada cara yang bisa ditempuh suatu negara untuk terlibat mengadili kejahatan kemanusiaan di negara lain. Cara itu melalui yurisdiksi universal.
“Perangkat yang dirancang untuk menangani kejahatan besar secara internasional, misalnya, genosida termasuk kejahatan kemanusiaan, perang, penyiksaan terhadap etnik Rohingya di Myanmar,” ujar Maximo dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
Sidang perkara Nomor 89/PUU-XX/2022 itu dimohonkan Marzuki Darusman (pemohon I), Muhammad Busyro Muqoddas (pemohon II), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI/pemohon III). Mereka menyebutkan frasa ‘oleh warga negara Indonesia’ Pasal 5 UU Pengadilan HAM menghapus tanggung jawab negara dalam menjaga perdamaian dunia sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Selain itu, frasa tersebut menghilangkan prinsip tanggung jawab negara terhadap kejahatan kemanusiaan internasional,....