TIDAK terasa, Ramadan akan segera berakhir. Tahun ini ialah Ramadan kedua masa pandemi. Tentu banyak hal yang berubah, salah satunya harapan mendapatkan THR bisa jadi pupus karena alasan pandemi. Padahal, THR ialah hak setiap pekerja, tanpa membedakan apakah pekerja formal, nonformal, berkontrak, ataupun pekerja outsourcing, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka (15) UU No 11/2020, mengubah Pasal 59 ayat (1) UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Aturan THR juga termuat dalam Permenaker No 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, terutama Pasal 1, 2, 3 dan 7. Kedua peraturan itu, intinya, memerintahkan perusahaan (termasuk perseorangan) memberikan THR kepada pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan, tanpa membedakan status pekerja, tetapi didasarkan atas lamanya waktu bekerja. Bagaimana dengan pekerja rumah tangga (PRT)?
PRT bekerja pada perorangan/majikan. Bila hanya ada satu PRT, umumnya mengerjakan hampir seluruh pekerjaan rumah tangga: memasak, beberes rumah, menyetrika baju....