POLKAM

Zarof Didakwa Suap dan Terima Gratifikasi

Sel, 11 Feb 2025

KASUS suap hakim untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti memasuki babak baru. Tiga orang yang terkait dalam persekongkolan, yakni ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, dan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mulai dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo menuturkan, Zarof dan Lisa diduga melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung Soesilo sebesar Rp5 miliar dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

Selain membantu pemberian suap, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp915 miliar dan logam mulia emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA pada periode 2012-2022. Nurachman mengungkapkan, gratifikasi diterima Zarof dari para pihak beperkara di lingkungan pengadilan, mulai dari tingkat pe....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement